• Penegakan HAM, Kasus Munir, dan Keterbukaan Informasi (sebuah diskusi)




    Beberapa waktu lalu saya diminta untuk menjadi pemateri sebuah diskusi tentang keterbukaan informasi publik oleh salah satu rekan kantor saya. 
    diskusi ini semacam roadshow sekaligus campaign yang dipelopori oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS).

    awalnya saya pikir hanya sebuah diskusi biasa. Ternyata saya cukup kaget ketika menemukan bahwa nama saya ada dalam dispanduk acara tersebut. Barulah saya sadar, acara ini sangat penting. Dan jujur seketika nyali saya ciut. Ini pertama kalinya nama saya ada dalam jajaran pemateri diskusi publik dan duduk bersanding dengan orang-orang hebat.


    Well, saya memang bukan orang yang terlalu expert dalam hal keterbukaan informasi publik (KIP). Tapi sedikit banyak saya paham mengenai sejarah, peraturan maupun beberapa kajian teoritis  mengenai keterbukaan informasi publik.

    Kebetulan ketika saya kuliah dulu isu ini yang saya angkat menjadi skripsi saya, dan saya sempat mengenal baik  salah satu orang yang expert tentang KIP. Terlebih pekerjaan saya sebagai Asisten di salah satu lembaga negara, membuat saya juga sedikit banyak bersentuhan dengan isu keterbukaan informasi publik. Tapi bukan berarti saya tahu segalanya. Saya masih sama seperti orang lain. Masih belajar.


    Kembali ke diskusi publik tadi. Akhir-akhir ini pemberitaan nasional tengah hangat membicarakan putusan Komisi Informasi terkait dokumen hasil TPF Munir. Hasil putusan tersebut menyatakan bahwa pihak Termohon Informasi dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara harus mengumumkan kepada publik dokumen hasil TPF Meninggalnya Munir. Saya hanya akan menjelaskan sedikit tentang Informasi Publik. 


    Informasi merupakan bagian dari HAM. Di Indonesia informasi masuk kelompok general positive legal rights yaitu hak yang dapat dinikmati oleh setiap orang yang diberikan oleh konstitusi dan di tegakan oleh pengadilan.

    Hak untuk mendapatkan informasi sendiri, termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 28F yang artinya negara memiliki kewajiban dan bertanggungjawab melindungi (to protectdan memenuhi (to fulfilkebutuhan atas informasi setiap warga negara.

    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari dan memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”


    Pengertian Informasi sendiri menurut Pasal 1 angka (1) UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP merupakan keteranganpernyataangagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik datafakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

    Sedangkan Informasi Publik diartikan sebagai Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (Pasal 1 angka (2) UU KIP).


    Dalam UU KIP secara garis besar terdapat 2 jenis informasi Publik yaitu;
    1.      Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan baik secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat. Informasi jenis ini biasanya berkaitan dengan laporan kegiatan, kebijakan, laporan keuangan dll badan publik yang memang harus diketahui oleh masyarakat secara umum.
    2.      Informasi yang dikecualikan (Pasal 17 UU KIP);  informasi jenis ini biasanya dirahasiakan. secara subtansial UU KIP membagi informasi yang dikecualikan sebagai berikut:
    a)      Informasi tersebut jika dibuka  dapat membahayakan negara;
    b)      informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
    c)      informasi yang berkaitan dengan hak­-hak pribadi;
    d)     informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
    e)      informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
    (Pasal 6 UU KIP)


    Dalam kasus TPF Munir yang disengketakan oleh kawan-kawan KontraS di Komisi Informasi menurut hemat saya bukan merupakan informasi yang dikecualikan.   Ada 2 point yang saya simpulkan kenapa informasi ini layak dibuka.
    1.  Pada penetapan ke Sembilan  Kepres 111 tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir menyebutkan bahwa : Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada masyarakat. Artinya informasi ini merupakan informasi publik.
    2.   Sudah ada Putusan Komisi Informasi tentang kasus Munir yang sebelumnya telah melalui mekanisme uji konsekuensi informasi publik. Terdapat beberapa tahap Uji konsekuensi dalam sengketa informasi publik;
    a.    Dilihat dari konten informasi
    b.    Dasar hukum
    c.    Alasan informasi yang dikecualikan
    d.    Batas waktu pengecualian informasi
    e.     Akibat jika informasi dibuka dan manfaat jika informasi ditutup.


    Dalam sengketa informasi yang dimaksud, unsur-unsur uji konsekuensi ini telah terpenuhi. Dengan demikian, permohonan informasi yang dilakukan oleh KontraS  terhadap Kementerian Sekretarian Negara (Kemensesneg) adalah terbuka.



    Termohon informasi dalam hal ini adalah Kemensesneg), setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) diputuskan, harus segera melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam UU No 14 tahun 2008 tentang KIP yaitu mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim TPF kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat sebagaimana yang tercantum pada amar putusan KIP.


    sebenarnya saya ingin berkomentar lebih jauh lagi mengenai kasus Kematian Munir. akan tetapi, saya rasa saya belum memiliki kapasitas untuk membicarakan hal ini lebih lanjut. 
    saya berharap dengan adanya putusan Komisi Informasi mengenai kasus a quo, menjadi titik terang untuk mengungkap kasus kematian Munir dan dalang dari pembunuhannya. 

    Semoga goal dari campaign yang diselenggarakan oleh kawan-kawan KontraS ini dapat segera terwujud. 


    Salam,
    Ade Fadjrianti Kariem




    Salah satu bentuk campaign Kontras: membagikan PostCard tuntutan kepada Presiden Jokowi






  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Like and share

Instagram

Facebook

Search This Blog

Penegakan HAM, Kasus Munir, dan Keterbukaan Informasi (sebuah diskusi)




Beberapa waktu lalu saya diminta untuk menjadi pemateri sebuah diskusi tentang keterbukaan informasi publik oleh salah satu rekan kantor saya. 
diskusi ini semacam roadshow sekaligus campaign yang dipelopori oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS).

awalnya saya pikir hanya sebuah diskusi biasa. Ternyata saya cukup kaget ketika menemukan bahwa nama saya ada dalam dispanduk acara tersebut. Barulah saya sadar, acara ini sangat penting. Dan jujur seketika nyali saya ciut. Ini pertama kalinya nama saya ada dalam jajaran pemateri diskusi publik dan duduk bersanding dengan orang-orang hebat.


Well, saya memang bukan orang yang terlalu expert dalam hal keterbukaan informasi publik (KIP). Tapi sedikit banyak saya paham mengenai sejarah, peraturan maupun beberapa kajian teoritis  mengenai keterbukaan informasi publik.

Kebetulan ketika saya kuliah dulu isu ini yang saya angkat menjadi skripsi saya, dan saya sempat mengenal baik  salah satu orang yang expert tentang KIP. Terlebih pekerjaan saya sebagai Asisten di salah satu lembaga negara, membuat saya juga sedikit banyak bersentuhan dengan isu keterbukaan informasi publik. Tapi bukan berarti saya tahu segalanya. Saya masih sama seperti orang lain. Masih belajar.


Kembali ke diskusi publik tadi. Akhir-akhir ini pemberitaan nasional tengah hangat membicarakan putusan Komisi Informasi terkait dokumen hasil TPF Munir. Hasil putusan tersebut menyatakan bahwa pihak Termohon Informasi dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara harus mengumumkan kepada publik dokumen hasil TPF Meninggalnya Munir. Saya hanya akan menjelaskan sedikit tentang Informasi Publik. 


Informasi merupakan bagian dari HAM. Di Indonesia informasi masuk kelompok general positive legal rights yaitu hak yang dapat dinikmati oleh setiap orang yang diberikan oleh konstitusi dan di tegakan oleh pengadilan.

Hak untuk mendapatkan informasi sendiri, termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 28F yang artinya negara memiliki kewajiban dan bertanggungjawab melindungi (to protectdan memenuhi (to fulfilkebutuhan atas informasi setiap warga negara.

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari dan memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”


Pengertian Informasi sendiri menurut Pasal 1 angka (1) UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP merupakan keteranganpernyataangagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik datafakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Sedangkan Informasi Publik diartikan sebagai Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (Pasal 1 angka (2) UU KIP).


Dalam UU KIP secara garis besar terdapat 2 jenis informasi Publik yaitu;
1.      Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan baik secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat. Informasi jenis ini biasanya berkaitan dengan laporan kegiatan, kebijakan, laporan keuangan dll badan publik yang memang harus diketahui oleh masyarakat secara umum.
2.      Informasi yang dikecualikan (Pasal 17 UU KIP);  informasi jenis ini biasanya dirahasiakan. secara subtansial UU KIP membagi informasi yang dikecualikan sebagai berikut:
a)      Informasi tersebut jika dibuka  dapat membahayakan negara;
b)      informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c)      informasi yang berkaitan dengan hak­-hak pribadi;
d)     informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e)      informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
(Pasal 6 UU KIP)


Dalam kasus TPF Munir yang disengketakan oleh kawan-kawan KontraS di Komisi Informasi menurut hemat saya bukan merupakan informasi yang dikecualikan.   Ada 2 point yang saya simpulkan kenapa informasi ini layak dibuka.
1.  Pada penetapan ke Sembilan  Kepres 111 tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir menyebutkan bahwa : Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada masyarakat. Artinya informasi ini merupakan informasi publik.
2.   Sudah ada Putusan Komisi Informasi tentang kasus Munir yang sebelumnya telah melalui mekanisme uji konsekuensi informasi publik. Terdapat beberapa tahap Uji konsekuensi dalam sengketa informasi publik;
a.    Dilihat dari konten informasi
b.    Dasar hukum
c.    Alasan informasi yang dikecualikan
d.    Batas waktu pengecualian informasi
e.     Akibat jika informasi dibuka dan manfaat jika informasi ditutup.


Dalam sengketa informasi yang dimaksud, unsur-unsur uji konsekuensi ini telah terpenuhi. Dengan demikian, permohonan informasi yang dilakukan oleh KontraS  terhadap Kementerian Sekretarian Negara (Kemensesneg) adalah terbuka.



Termohon informasi dalam hal ini adalah Kemensesneg), setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) diputuskan, harus segera melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam UU No 14 tahun 2008 tentang KIP yaitu mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim TPF kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat sebagaimana yang tercantum pada amar putusan KIP.


sebenarnya saya ingin berkomentar lebih jauh lagi mengenai kasus Kematian Munir. akan tetapi, saya rasa saya belum memiliki kapasitas untuk membicarakan hal ini lebih lanjut. 
saya berharap dengan adanya putusan Komisi Informasi mengenai kasus a quo, menjadi titik terang untuk mengungkap kasus kematian Munir dan dalang dari pembunuhannya. 

Semoga goal dari campaign yang diselenggarakan oleh kawan-kawan KontraS ini dapat segera terwujud. 


Salam,
Ade Fadjrianti Kariem




Salah satu bentuk campaign Kontras: membagikan PostCard tuntutan kepada Presiden Jokowi






Share This Article:

, , , , ,

CONVERSATION

0 komentar :

Posting Komentar

About Me

featured Slider

Navigation Menu

Follow Us

Instagram

Flickr Images

Subscribe and Follow